Pangkalpinang - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah di Bangka, Provinsi Bangka Belitung. 9 Orang ditangkap.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan warga soal aktivitas pengangkutan pasir timah di tepi pantai. Kemudian hal itu dilaporkan ke polisi. Setelah diselidiki, kecurigaan itu terbukti.
Pelaku diamankan di sebuah pondok dekat pantai. Di dalam pondok terdapat 502 karung pasir timah. Sebanyak 46 karung lainnya diamankan tak jauh dari pondok. Diduga barang tambang itu akan dikirim melalui perairan Pantai Bedukang, Bangka.
"Barang bukti berupa 548 karung pasir timah atau 20 ton. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Riza Yulianto, Minggu (19/1/2014).
Pelaku bernama Suhanda (35), Suhendra (29), Riando Sandra (26), Muhdi (39), Asmani (43), Hendri (35), Bambang (31), Popo Hanafi, (51) dan Ahuat (52). Saat ini, mereka berikut barang bukti berada di Mapolres Bangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar