Jakarta - Bencana banjir di Jakarta Utara rupanya dimanfaatkan sejumlah orang untuk memeras pengendara yang nekat melintasi ruas jalan yang tergenang. Mereka memaksa para pengendara yang berhasil melintas untuk memberikan sejumlah uang.
"Ada 27 orang kita amankan selama banjir dan kita proses karena melakukan pemerasan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes M Iqbal di Posko Banjir Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (19/1/2014).
Modus yang dilakukan para pemeras itu dengan menunjukkan jalan yang memiliki ketinggian air terendah kepada pengendara yang nekat melintas. Begitu berhasil, mereka memaksa meminta uang mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000.
"Karena banyak di situ modusnya, pura-pura mengatur lalin tapi dia menodong," ujar Iqbal.
Aksi mereka diketahui oleh jajaran Polres Jakut yang menyamar. Puluhan pemeras itu terancam dijerat pasal pemaksaan dengan hukuman penjara minimal 1 tahun.
"Titik rawan aksi seperti ini ada di Pos 9 Tanjung Priok, Plumpang, Perempatan Mambo, Perempatan Coca Cola, dan sebagian di Kelapa Gading," ujar Iqbal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar