Edwin Adika Putra
Kamis, 16 Januari 2014
Kedua Pengamen Cipulir Hadapi Vonis
Gambar 1 dari 5
Kedua terdakwa ini pun dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim, 7 tahun kurungan penjara dalam persidangan, Kamis (16/1/2014) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Polisi Rekayasa Kasus Narkoba
Foto lain dari Kedua Pengamen Cipulir Hadapi Vonis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar