Rabu, 16 Oktober 2013

Kasus Korupsi APBD Lurah Ceger, Kejari Tunggu Hitungan Kerugian Negara

Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur masih menyidik kasus dugaan penyelewengan APBD yang diduga dilakukan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis. Kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Kita masih menunggu hasil dari BPKP, kalau hitungan kasar kita kerugiannya senilai Rp 450 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhonny Manurung, kepada detikcom, Rabu (16/7/2013).

Selain Lurah Fanda, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menahan Bendahara Kelurahan Ceger Jakarta Timur Zaitul Akmam. "Mereka diduga bekerja sama," katanya. 

Jhonny mengatakan saat ini Fanda dan juga Zaitul masih mendekam di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis ditahan pada Minggu (13/10/2013) oleh Kejari Jakarta Timur. Pada tahun 2012, Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa dari APBD DKI. Dari hasil audit, ternyata sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban adalah fiktif.

Gubernur Jokowi telah membicarakan kasus itu dan mencopot Lurah Ceger dari jabatannya. "Ada asas praduga tak bersalah. Tapi sudah dicopot, diganti," ujar Jokowi, Rabu (16/10/2013). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar