Jakarta - Setelah tujuh tahun berselang, pemerintah kembali mengganti aturan main untuk penggunaan satelit telekomunikasi dan penyiaran. Uji publik untuk rancangan peraturan baru ini digelar Kementerian Kominfo setelah sebelumnya mencabut slot orbit 150,5 derajat BT yang ditempati Indosat.
Kementerian Kominfo sendiri terakhir kali menerbitkan aturan untuk penggunaan satelit pada 2005 silam dalam Peraturan Menteri Kominfo No.13/2005 yang kemudian direvisi setahun kemudian melalui Peraturan Menteri Kominfo No.37/2006.
"Namun memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang, Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan telekomunikasi menggunakan satelit ini perlu diganti," jelas Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Kamis (17/10/2013).
Untuk menggantinya, Kominfo pun menggelar uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai penggunaan satelit pada 16-25 Oktober 2013. Uji publik ini diklaim untuk memperbaiki penggunaan satelit untuk keperluan telekomunikasi dan penyiaran.
Dikatakan, ada beberapa hal penting dalam RPM satelit yang diuji publik. Misalnya saja, penyelenggaraan satelit menggunakan frekuensi radio, yang terbagi untuk 17 jenis keperluan. Penyelenggaraan satelit juga dapat menggunakan satelit asing atau milik Indonesia.
Kemudian, penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran yang menggunakan satelit wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang terdiri atas ISR stasiun angkasa dan ISR stasiun bumi. ISR diterbitkan Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo dan dikenakan BHP frekuensi radio yang wajib dibayar di muka.
"Dalam RPM juga disebutkan penggunaan orbit satelit oleh penyelenggara satelit Indonesia hanya dapat dilakukan setelah filing satelit Indonesia didaftarkan ke International Telecommunication Union (ITU) dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Radio. Menteri berhak mendaftarkan filing satelit Indonesia ke ITU," jelas Gatot. Next
Menteri juga dapat mencabut Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia dalam hal penyelenggara satelit Indonesia. Pencabutan izin berlaku bila penyelenggara melanggar ketentuan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud. Menteri juga bisa mencabut izin penyelenggaraan telekomunikasi pengguna satelit jika dinilai tidak mampu melaksanakan rencana pemanfaatan filing satelit berdasarkan hasil evaluasi oleh tim, atau dihapus (suppressed) filing satelitnya oleh ITU.
Selain itu, penyelenggara satelit Indonesia wajib menyerahkan rencana pengadaan satelit kepada Menteri paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya masa pengaturan (regulatory period) filing satelit yang ditetapkan oleh ITU.
Penyelenggara satelit Indonesia juga wajib melaporkan kepada Menteri rencana pengadaan satelit pengganti paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya umur satelit. Laporan tersebut harus memuat antara lain rencana proyek dan bisnis, kepemilikan saham, profil perusahaan pembuat satelit, profil perusahaan peluncur satelit.
Juga memuat kontrak peluncuran satelit dalam hal pengadaan satelit dengan cara membangun satelit baru sebagaimana dimaksud, kontrak pengadaan satelit atau perjanjian kerja sama dengan pemilik satelit, rencana pengujian penempatan satelit di orbit (in orbit test), dan spesifikasi satelit (jenis, masa operasi satelit, payload, coverage area).
Penyelenggara satelit Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing tiga bulan. Setelah jangka waktu tersebut, jika laporan belum lengkap maka Menteri berhak mencabut atau mengalihkan Hak Penggunaan Filling Satelit Indonesia ke penyelenggara atau calon penyelenggara satelit Indonesia lainnya.
Main Gila?
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo sebelumnya juga telah mengirimkan surat resmi untuk mencabut hak kelola slot orbit yang selama ini dikuasakan ke Indosat. Surat yang ditandatangani Menkominfo Tifatul Sembiring ini telah dikirimkan akhir September 2013 lalu.Next "Memang betul ada surat dari Kominfo per tanggal 19 September 2013 ke Indosat. Intinya menarik kembali pengelolaan slot orbit 150.5 BT dan sepenuhnya akan dikelola oleh pemerintah. Konsekuensinya, Indosat tidak akan berhak mengelola slot orbit tersebut," ungkap Gatot.
Gatot menjelaskan, Indosat masih berhak atas slot orbit tersebut hingga masa edar dari satelit Palapa C2 habis 2016 nanti. "Namun sejauh ini status slot orbit itu milik pemerintah Indonesia," jelasnya lebih lanjut.
Menkominfo Tifatul Sembiring pun juga sudah menegaskan keputusannya melayangkan surat pencabutan slot orbit yang saat ini tengah dihuni satelit Palapa C2 milik Indosat. Ia mengingatkan bahwa slot orbit itu bukan punya perusahaan, melainkan negara. Adapun perusahaan atau operator cuma sebagai penyewa slot.
"Menurut economical lifetime satelit Indosat (di slot orbit 150,5 BT) itu sudah habis pada tahun 2011. Tapi sekarang yang berlangsung adalah functional lifetime-nya," jelas Tifatul. "Kita memperingatkan Indosat dari tahun 2011, sampai sekarang mereka belum menyatakan kontrak untuk membeli satelit baru," lanjutnya.
Pencabutan slot orbit ini sendiri cukup mengejutkan meski rumornya telah beredar sejak lama. Apalagi, Indosat berencana untuk memanfaatkan slot orbit tersebut untuk satelit Palapa E di 2016 nanti setelah satelit Palapa C2 habis masa orbitnya.
President Director & CEO Indosat Alexander Rusli menyatakan, dicabutnya slot orbit 150.5 BT setidaknya bakal menimbulkan kerugian sekitar USD 250 juta atau sekitar Rp 2,9 triliun, dimana pemerintah juga ikut kena imbasnya.
"Kami telah mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi lebih jauh soal rencana itu. Kalau ditanya kerugiannya, yang pasti besar banget. Bukan cuma Indosat yang rugi, tapi pemerintah juga. Di Indosat kan ada 14% saham negara," sesal Alex.
Alex juga menegaskan, saat ini slot orbit 150.5 BT masih dihuni oleh satelit Palapa C2 milik Indosat. "Itu satelit masih aktif dan ada pelanggannya. Kita masih mendapatkan pendapatan dari sewa transpondernya," tandasnya
Sebelum Kominfo mengeluarkan pernyataan untuk mencabut slot orbit ini, tersiar selentingan kabar bahwa slot orbit ini diminati oleh industri perbankan. Bahkan kabarnya ada kekuatan besar yang ikut bermain. Indosat sendiri tak menampik kabar ini.
"Namanya juga usaha, boleh dong. Ada yang main gila. Memangnya gampang mau narik satelit?" kecut Alex dalam suatu perbincangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar