Rabu, 16 Oktober 2013

Didemo di PN Solo, Fahri Hamzah: Kami Tidak Mengintervensi Hukum

Solo - Fahri Hamzah menegaskan Timwas Century datang ke PN Surakarta hanya untuk menjalankan tugas, termasuk memastikan pelaksanaan putusan MA terkait hak nasabah. Timwas memastikan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap hukum.

Fahri memaparkan Timwas Century memiliki empat tugas utama, yaitu mengawasi penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pidana, mengawasi aset negara, pelaksanaan pembayaran nasabah Reksadana Antaboga, dan membahas perundang-undangan yang terkait dengan kasus tersebut.

"Tugas keempat relatif lancar karena sudah ada perangkat hukum yang memayungi. Tugas pertama masih rumit karena ada dugaan nama-nama penting yang terlibat sehingga KPK terkesan stagnan. Tugas kedua sudah berjalan, nah yang sekarang ini adalah tugas ketiga," ujar Fahri kepada wartawan sebelum bertemu Ketua PN Surakarta, Kamis (17/10/2013).

Fahri menegaskan pihaknya menolak tegas jika disebut melakukan intervensi politik terhadap pelaksanaan putusan hukum. Timwas merasa perlu menanyakan dan memastikan pelaksanaan pembayaran ganti-rugi nasabah Antaboga karena sudah ada putusan inkracht dari MA, namun PN Surakarta tidak segera mengeluarkan putusan eksekusi. 

"Sudah inkracht tapi keputusan eksekusi belum turun. Padahal sudah setahun. Kami sudah ketemu Kemenkeu, jawabannya yang harus membayar memang Bank Mutiara. Nah, Bank Mutiara kan butuh dasar hukum untuk mengeluarkan dana pembayaran itu berupa putusan eksekusi dari PN itu," lanjutnya.

Selanjutnya, lanjut Fahri, jika semua persoalan yang membelit Bank Century (Bank Mutiara) sudah bisa terselesaikan, bank tersebut akan segera bisa dijual di atas nilai bail-out yang pernah dikucurkan oleh pemerintah.

AMPS menolak kehadiran Timwas Century karena menilai DPR tidak punya hak mengawasi pengadilan. Yang berwenang adalah Komisi Yudisial. Dalam putusan MA bernomor 2838 K/PDT/2011, gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo dimenangkan. Bank Century yang saat ini bernama Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp 41 miliar. PN belum mengeksekusi keputusan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar