Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah sebuah Koperasi yang bergerak disegala bidang usaha seperti Usaha Simpan Pinjam, Jasa keuangan, Usaha Perdagangan, Agro Bisnis, Agro Industri, Export – Import, dan lain – lain. Koperasi ini didirikan pada Januari 2004. Koperasi ini terletak di Komplek IPB Baranangsiang II, Jl. Pakuan Indah No. 7-9 Bogor 16143, Jawa Barat.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
· Visi & Misi
o Visi
o Misi
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
· Filosofi
o Persatuan dan Kebersamaan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.
o Teguh Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang Anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
o Usaha Adil dan Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.
· Landasan Usaha
o Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
o Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
o Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
o Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
o Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
o Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
o Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
· Legalitas Usaha
o Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
o Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, SH.
o Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
o Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
o Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
o Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
o Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000.
o Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.
o Pengawas
1. Ir. Tedi Setiadi, ST
o Ketua
Iwan Setiawan
o Wakil Ketua
Dang Zeany K.
o Sekretaris
Ir. Dasep Surahman
o Bendahara
· Unit Usaha
o SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
SB Finance adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
SB Finance melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi, serta memberikan pinjaman dari dan untuk anggota / calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undangan Republik Indonesia tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Sebagai salah satu institusi keuangan non bank, SB Finance berperan sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan tujuan yang akan dicapai yaitu menjadi masyarakat yang sejahtera.
1) Visi
Membantu pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih berdayaguna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
2) Misi
Menjadi lembaga investasi dan intermediasi yang sehat, kuat, terpercaya dan dapat diandalkan.
3) Mekanisme Pengelolaan Dana
Langkah pertama adalah berhimpun melalui program simpanan / tabungan sebagai alatnya dan bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta kemakmuran dan kesejahteraan.
Langkah kedua adalah berinvestasi. SB Finance akan mendorong usaha masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan unit – unit usaha pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA sendiri. Bentuk – bentuk unit usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal, menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi baru dalam konteks dari masyarakat untuk masyarakat.
4) Pengelola
a) Direktur Utama : Iwan Setiawan
b) Direktur : - Dang Zeany. K
- Vini Noviani, SS., SH.
o SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok / Retail Minimarket)
SBmart adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang perdagangan kebutuhan pokok (retail minimarket) yang diharapkan dapat menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari bagi anggota / calon anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya dengan kualitas baik dan harga yang terjangkau serta menjadi pembina bagi toko – toko kecil yang dimiliki masyarakat disetiap daerah.
SBmart berdiri pada tanggal 3 Agustus 2010. Pendirian SBmart dilatarbelakangi oleh rasa rindu akan hadirnya sarana belanja bagi masyarakat umum yang betul – betul memihak masyarakat umum baik konsumen, pedagang serta pelaku ekonomi di lingkungan sekitar SBmart.
Dalam menjalankan usahanya, SBmart memegang teguh prinsip – prinsip Koperasi yang diorientasikan untuk dapat membantu, memperkokoh dan mengembangkan perekonomian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial dari masyarakat itu sendiri. SBmart memiliki nuansa yang berbeda dengan minimarket – minimarket yang sudah ada, juga memiliki filosofi dan orientasi yang berbeda.
SBmart memiliki Anggota Koperasi yang sangat banyak dan tersebar diseluruh Indonesia. Layaknya filosofi perekonomian koperasi “dari anggota untuk anggota”, SBmart memberikan harga khusus kepada anggotanya. Harga yang sangat murah ini diharapkan mampu memberikan loyalitas lebih kepada anggota untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari di SBmart. Semakin sering anggota berbelanja di SBmart maka semakin besar SHU yang dinikmati.
1) Visi
Menjadi jaringan distribusi ritel berdaya saing tinggi yang mensejahterakan.
Menjadi jaringan distribusi ritel berdaya saing tinggi yang mensejahterakan.
2) Misi
Menjalankan unit usaha dengan struktur yang baik dan efisien dengan azas pelayanan.
Menjalankan unit usaha dengan struktur yang baik dan efisien dengan azas pelayanan.
3) Motto
“Belanja Nyaman dan Ideal”
Nyaman dengan sapaan, senyum dan pelayanan kepada setiap konsumen, bersih, sejuk, rapi, ideal, dan sesuai harapan target market SBmart, anggota dan konsumen umum. Ideal harganya, tempatnya dan produknya.
Nyaman dengan sapaan, senyum dan pelayanan kepada setiap konsumen, bersih, sejuk, rapi, ideal, dan sesuai harapan target market SBmart, anggota dan konsumen umum. Ideal harganya, tempatnya dan produknya.
4) Pengelola
Direktur : Gustaf Ismail
Direktur : Gustaf Ismail
o SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Retail Furniture)
SB Furniture adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang perdagangan furniture yang diharapkan dapat menjadi pusat penjualan produk – produk furniture dari setiap daerah (wilayah) sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pengrajin furniture di Indonesia.
1) Visi
Menyediakan kebutuhan furniture yang berkualitas dengan harga terjangkau.
2) Misi
Menjadi jaringan retail furniture yang unggul dalam persaingan global.
3) Pengelola
Direktur : Ir. Dasep Surahman
· Anak Perusahaan
o PT. FARYAN NUSANTARA SEJAHTERA
o PT. CIPTA EKATAMA NUSANTARA SEJAHTERA
o PT. INDOMARCO PRISMATAMA
o PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
o PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
· Legal Officer
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Radiana, SH & Rahmat Riyadi, SH, Komplek Kopo Permai III Blok 31A No. 1 – Bandung.
· Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai - Jakarta Selatan 12970.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar