Jakarta - Remisi dr Rudy Sutadi yang dikeluarkan
Menteri Hukum dan HAM dicabut atas perintah pengadilan. Pencabutan ini
atas gugatan yang dilayangkan mantan istrinya, dr Lucky Aziza Bawazier.
Seperti
tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung
(MA), Selasa (20/8/2013), gugatan ini bermula saat dr Rudy mendapat
remisi enam bulan yang diberikan saat HUT Kemerdekaan RI pada 2011 dan
remisi dua bulan yang diberikan pada Hari Idul Fitri 2011.
Atas
remisi yang diperoleh dr Rudy dari Menkum HAM itu, dr Lucky tidak terima
dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
dr Lucky mendalilkan bahwa mantan suaminya tersebut berkelakuan buruk
sehingga tidak layak mendapat remisi.
"Rudy Sutadi Sp.Mars.Dr
mempunyai kurang lebih 8 blogmilis yang berisi teror, olok-olok,
pencemaran nama baik dan fitnah yang secara langsung ditujukan terhadap
Penggugat selaku saksi korban dan terhadap pengacaranya," kata dr Lucky
dalam putusan kasasi halaman 6.
Pada 3 Juli 2011, PTUN Jakarta
mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan SK Menkum HAM tentang
remisi umum yang diberikan kepada Rudy Sutadi.
Atas kekalahan
ini, Menkum HAM mengajukan banding tetapi putusan itu malah dikuatkan
oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 19
November 2012. Lantas, Menkum HAM mengajukan kasasi namun lagi-lagi
upayanya kandas.
"Mengadili, menyatakan permohonan kasasi Menkum
HAM tidak dapat diterima," putus majelis kasasi MA yang diketuai Supandi
dengan hakim anggota Yulius dan Harry Djatmiko.
MA berpendapat
permohonan kasasi yang dilayangkan telah melampaui tenggang waktu yang
disyaratkan UU. Yaitu permohonan kasasi diterima PTUN Jakarta pada 4
Januari 2012, sedangkan isi pemberitahuan putusan banding yang
dimohonkan diberitahukan pada 20 Desember 2012.
Kasus ini bermula
dari kedatangan dr Lucky ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis)
di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur, pada 26 Agustus 2004. Versi
Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky sedangkan versi Lucky, malah
sebaliknya, Rudy-lah yang menganiaya.
Akhirnya, dr Lucky
mempolisikan mantan suaminya tersebut dengan berbagai laporan. Silang
sengketa tersebut harus berakhir di PN Jakarta Timur dan PN Jakarta
Selatan.
Rudy dijatuhi hukuman dengan 5 kasus sekaligus atas laporan dr Lucky yaitu:
1. PN Jaktim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara karena melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
2. PN Jaktim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara karena melakukan pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP.
3. PN Jaktim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas kasus penggelapan karena melanggar 372 KUHP.
4. PN Jaksel menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan atas kasus pencemaran nama baik. Vonis ini dibatalkan MA.
5.
Pada 24 Agustus 2010, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara atas kasus
pencemaran nama baik. Vonis ini menganulir putusan PN Jaktim yang
membebaskan dr Rudy.
Sehingga total hukuman dr Rudy selama 17
tahun. Berdasarkan peraturan, negara memberikan remisi masa pidana
2004-2009 dengan total 22 bulan. Namun, oleh Lucky remisi ini minta
dibatalkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. Pembatalan remisi ini pun
dikuatkan oleh MA. Belakangan, remisi Rudi lainnya juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar