Senin, 19 Agustus 2013

Disebut Terima Suap US$ 15 Ribu, Nasib Ketua PN Bandung di Ujung Tanduk

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan seluruh proses hukum para hakim yang disebut oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi ke KPK. Termasuk juga Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso yang disebut menerima suap dari Dada Rosada.

"Bila ada hakim atau oknum pengadilan yang diduga dan terbukti korupsi, MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/8/2013).

Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono. Dalam dakwaan Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing US$ 18.300.

"Apalagi ini sudah disebut di dakwaan. MA komitmen bekerjasama memberantas korupsi disemua aspek," tegas Ridwan.

Menurut Ridwan, Ketua MA Hatta Ali dalam sambutan ultah MA ke-68 kemarin sangat prihatin masih ada warga pengadilan yang mencoreng lembaga dengan perilaku yang korup. Padahal Hatta Ali sudah selalu diingatkan.

"Bagaimana langkah internal MA?" tanya detikcom.

"Bawas akan melakukan pemeriksaan langsung dan menentukan sikap tegas atas laporan dan dugaan tersebut," jawab hakim tinggi yang menyandang gelar doktor tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar