Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan seluruh
proses hukum para hakim yang disebut oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan
Negeri (PN) Bandung Setyabudi ke KPK. Termasuk juga Ketua PN Bandung
Singgih Budi Prakoso yang disebut menerima suap dari Dada Rosada.
"Bila
ada hakim atau oknum pengadilan yang diduga dan terbukti korupsi, MA
menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK," kata Kepala Biro Hukum
dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Selasa
(20/8/2013).
Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada
dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi
Tejocahyono. Dalam dakwaan Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan
jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi
bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing US$
18.300.
"Apalagi ini sudah disebut di dakwaan. MA komitmen bekerjasama memberantas korupsi disemua aspek," tegas Ridwan.
Menurut
Ridwan, Ketua MA Hatta Ali dalam sambutan ultah MA ke-68 kemarin sangat
prihatin masih ada warga pengadilan yang mencoreng lembaga dengan
perilaku yang korup. Padahal Hatta Ali sudah selalu diingatkan.
"Bagaimana langkah internal MA?" tanya detikcom.
"Bawas
akan melakukan pemeriksaan langsung dan menentukan sikap tegas atas
laporan dan dugaan tersebut," jawab hakim tinggi yang menyandang gelar
doktor tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar